"Yang tujuh artis lainnya kami serahkan ke BNNK Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya sebagai pemakai dan tidak ada barang bukti narkoba," ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, kepada detikcom, Jumat (21/7/2017).
Ketujuh artis tersebut, kata Doni, diwajibkan melakukan rehabilitasi selama 8 kali di BNNK Jaksel. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus Pretty dan Hamdani itu. "Selama delapan kali laporan ke BNNK untuk rawat jalan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap tidak lama berselang setelah polisi menangkap Pretty dan Hamdani di lobi hotel tersebut. Pretty diduga mengantarkan pesanan narkotika dari seseorang berinisial AL di ruang karaoke tersebut.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini