"Lanjutkan. Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui KPBU, perjanjian bersama Badan Usaha Milik Pemerintah dan tanpa didanai APBD," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Ia memastikan hal ini memungkinkan, apalagi Pemprov telah mengkajinya dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan Pemprov DKI sewaktu membeli lahan tersebut, Djarot memastikan akan menindaklanjutinya. Pemprov akan berkirim surat kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk meminta klarifikasi.
"Kemarin saya juga sampaikan pada BPK bahwa untuk lahannya tetap kita manfaatkan. Boleh, nggak apa-apa. Sedangkan untuk temuan tindak lanjut BPK itu tetap kita tindaklanjuti," terangnya.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan. Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi," lanjut Djarot.
Bila memang ditemukan kerugian, Pemprov akan mengembalikan sesuai jumlah temuan tersebut. "Kalau betul-betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," tambahnya.
Kasus RS Sumber Waras ini sempat menjadi perhatian publik pada tengah 2016 kemarin. Saat itu BPK bersikeras meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun di sisi lain, Pemprov DKI yakin tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan tersebut. (nth/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini