"Kita terima sikap pemerintah dan masyarakat supaya menghormati hukum," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas seusai konferensi pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
MUI sendiri tidak terima jika sistem pemerintah Indonesia diganti khilafah. Bagi MUI, landasan NKRI sudah tidak dapat diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun pemerintah membubarkan HTI karena sistem khilafah, Anwar menuturkan hal itu bisa dibantah dengan mengujinya ke pengadilan.
"Makanya, menurut saya, ini sebaiknya diuji, dibawa ke pengadilan. Karena saya baca AD/ART (HTI) asasnya Islam di bawah naungan NKRI dan Pancasila. Asas Islam nggak apa-apa, asal tidak mengganti NKRI dengan bentuk lain. Tidak ingin mengganti falsafah bangsa dengan falsafah lain," katanya.
Anwar menegaskan landasan falsafah bangsa Indonesia merupakan Pancasila. Bahkan persoalan telah dituntaskan oleh Presiden Soekarno di zaman kemerdekaan.
"Bahwa kita sepakat menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, kita sepakat menjadikan UUD 45 sebagai konstitusi kita. Kita sudah sepakat, jadi jangan diutak-utik lagi, jangan diubah dan diganti lagi," tutur Anwar. (ed/rvk)