Polisi: Axel Dikenai Pasal Pemufakatan Kasus Narkoba

Polisi: Axel Dikenai Pasal Pemufakatan Kasus Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 16:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setelah mengakui telah memesan Happy Five ke jaringan narkotika, Axel Mathew Thomas resmi ditahan polisi. Putra artis Jeremy Thomas itu dikenai pasal pemufakatan dalam tindak pidana narkotika.

"Axel ditahan mulai kemarin, langsung ditahan di Polda. (Dijerat) Pasal 71 UU No 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, orang tua Axel telah memperlihatkan bukti tes urine yang menyatakan putranya negatif narkotika. Kendati demikian, lanjut Argo, pihaknya tetap menjerat Axel dengan pidana karena ada bukti-bukti pemesanan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memesan dan mentransfer saja sudah kena. Ancamannya lima tahun penjara," ucapnya.

Argo melanjutkan pihaknya menahan Axel karena terbukti memesan Happy Five bersama teman-temannya, sehingga tidak bisa dilakukan rehabilitasi. "Jadi kalau tes urine positif bisa direhabilitasi, tapi karena dia kenanya pemufakatan, sehingga ditahan. Nggak pengaruh tes urine dengan pemesanan dia," katanya.

Merujuk pada hasil tes urine negatif yang ditunjukkan pihak keluarga, lalu untuk apa Axel memesan narkoba? Apakah dia termasuk pemula dalam mengonsumsi narkotika?

"Dia beli tapi belum konfirmasi apakah dipakai atau apa," tutur Argo. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads