"Axel ditahan mulai kemarin, langsung ditahan di Polda. (Dijerat) Pasal 71 UU No 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Sebelumnya, orang tua Axel telah memperlihatkan bukti tes urine yang menyatakan putranya negatif narkotika. Kendati demikian, lanjut Argo, pihaknya tetap menjerat Axel dengan pidana karena ada bukti-bukti pemesanan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo melanjutkan pihaknya menahan Axel karena terbukti memesan Happy Five bersama teman-temannya, sehingga tidak bisa dilakukan rehabilitasi. "Jadi kalau tes urine positif bisa direhabilitasi, tapi karena dia kenanya pemufakatan, sehingga ditahan. Nggak pengaruh tes urine dengan pemesanan dia," katanya.
Merujuk pada hasil tes urine negatif yang ditunjukkan pihak keluarga, lalu untuk apa Axel memesan narkoba? Apakah dia termasuk pemula dalam mengonsumsi narkotika?
"Dia beli tapi belum konfirmasi apakah dipakai atau apa," tutur Argo. (mei/rvk)