Polisi Selidiki Hasil dari Penipuan Via e-Mail Palsu Jokowi

Polisi Selidiki Hasil dari Penipuan Via e-Mail Palsu Jokowi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Cici/detikcom)
Jakarta - Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pemalsuan e-mail Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah mencari keuntungan. Lalu berapa keuntungan yang dihasilkan dari pemalsuan itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi menemukan sejumlah uang dolar AS dan rupiah saat melakukan penangkapan. Namun dia belum memastikan uang tersebut termasuk hasil dari penipuan atau tidak.

"Enam unit handphone, 1 unit laptop, 9 lembar pecahan USD 100, 25 lembar pecahan USD 2, 150 lembar pecahan USD 1, 2 lembar pecahan 1 ringgit, 1 lembar pecahan dolar Liberia, uang tunai Rp 3 juta, 4 buku tabungan, 10 kartu ATM, 2 modem internet, dan 2 buah paspor," ujar Argo di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menerangkan pihaknya pun akan mengecek uang di sejumlah kartu tabungan yang disita saat penangkapan. Hal ini untuk memastikan jumlah uang yang dihasilkan dan jumlah korban yang telah tertipu dengan adanya pemalsuan e-mail tersebut.

"Saat lakukan penyitaan, kita temukan uang. Sedang kita dalami. Uang itu apakah itu dari penipuan itu atau bukan," terang Argo.

Menurut Argo, modus mereka dalam melakukan penipuan adalah mengirim surat kepada sejumlah perusahaan untuk meminta dukungan pada Pilpres 2019 dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Namun, pada kenyataannya, semua yang dituliskan dalam surat palsu itu tidak benar.

"Jadi dia akan membantu dalam Pemilu 2019, jadi dia akan membantu. Tapi intinya semuanya itu tidak benar," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku pemalsuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Ketiga pelaku tersebut adalah Kaba Souleymane (WN Guinea), Daniel Douglas (WN Liberia), dan Ria Situmorang.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga orang tersangka itu pun diketahui mempunyai peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun. (knv/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads