Ini Peran 2 WNA Pembuat e-Mail yang Catut Nama Jokowi

Ini Peran 2 WNA Pembuat e-Mail yang Catut Nama Jokowi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 15:47 WIB
ilustrasi gedung Polda Metro/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembuatan e-mail yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Ketiga pelaku tersebut diketahui mempunyai peran masing-masing. Begini peran-peran mereka dalam pemalsuan e-mail itu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan pelaku bernama Kaba Souleymane (WN Guinea) memiliki peran untuk membuat surat yang menggunakan logo Pancasila disertai tandatangan Jokowi yang dipalsukan. Surat itu juga dibubuhi alamat e-mail palsu.

"Surat yang menggunakan logo garuda Pancasila yang disertai tanda tangan yg dipalsukan Presiden Republik Indonesia Jokowi," jelas Wahyu, dalam keterangannya, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Daniel Douglas (WN Liberia) memilik peran untuk membuat dan mempersiapkan surat palsu sebanyak 51 surat. 51 surat itu yang nantinya akan dikirim ke berbagai tujuan.

"Membuat dan mempersiapkan surat palsu sebanyak 51," ujar Wahyu.

Sementara itu, satu orang WNI yang terlibat bernama Ria Situmorang mempunyai tugas untuk menyebarkan surat ke berbagai tujuan. Ria ditangkap hampir bersamaan dengan Daniel di apartemen Green Lake, Sunter, Jakarta Utara.

"Mengirimkan surat palsu sebanyak 51 ke berbagai tujuan," kata Wahyu.

Kasubdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu menambahkan ketiga tersangka itu sedang diperiksa oleh penyidik di Polda. Polisi juga masih mendalami mengenai motif ketiga tersangka itu melakukan tindakan pemalsuan tersebut.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan selanjutnya," imbuh Roberto.

Sementara itu, Kanit I Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Fian menuturkan penangkapan ketiga pelaku ini di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya polisi menangkap Kaba (WN Guninea) dan melakukan pengembangan serta akhirnya mengamankan kedua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 ITE, pasal 378 KUHP dan pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

(knv/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads