"Saya kira lebih baik sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Kemarin juga kita sampaikan bahwa kita berharap masyarakat bisa mengawal dan juga mengawasi penanganan kasus e-KTP ini. Apakah yang sedang diproses di KPK atau tahapan yang lebih lanjut agar kita bisa bersama punya peran untuk mengawal penuntasan kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Penanganan kasus e-KTP disebut Febri sudah dimulai sejak 2014. Berbagai keterangan pun didapatkan hingga akhirnya memasuki proses penyidikan. Febri pun memastikan bila berbagai bukti sudah dikantongi KPK hingga perkara itu pastinya akan diteruskan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dalam kasus e-KTP ini dengan tersangka baru ini, tentu kita sudah mengantongi sejumlah hal tersebut. Perhitungan kerugian keuangan negara sudah ada, dan itu juga sudah disampaikan di persidangan," ujar Febri menambahkan.
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto. Untuk 2 nama pertama sudah berstatus terdakwa dan segera divonis. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini