Kemenkum Pastikan Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta

Kemenkum Pastikan Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta

Edward Febriyatri Kusuma, Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 10:40 WIB
Dirjen AHU Kemenkum HAM Freddy Harris memegang SK pencabutan status badan hukum HTI, Rabu (19/7/2017). Foto: Heldania Lubis/detikcom
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya. Pembubaran HTI dilakukan berdasarkan koordinasi dengan sejumlah instansi.

"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Namun tidak dijelaskan data dan fakta yang dikantongi Kemenkum HAM sebagai dasar pencabutan badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkum mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Keputusan menteri itu dicabut dengan keputusan menteri AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Pencabutan status badan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perppu Ormas.

Perppu Ormas mengatur tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads