"Ini sah-sah saja, tapi apakah langkah itu tepat. HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan. Nanti bertemu di pengadilan untuk saluran melakukan perlawanan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Bamsoet mengatakan langkah yang dikeluarkan Kemenkum HAM sudah tepat. Tindakan tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ada indikasi ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi kini pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Bamsoet menilai, jika ormas sudah mengancam keamanan negara, tidak perlu diberi surat peringatan sebelum dibubarkan.
"Kan kalau dianggap gangguan mengancam nggak perlu peringatan, jadi Kumham melakukan tindakan yang keras menurut negara, dalam hal ini menurut pemerintah," ujar dia.
Meskipun saat ini Perppu Nomor 2/2017 belum dibahas DPR, pemerintah dapat menggunakannya sebelum Perppu tersebut ditolak DPR.
"Perppu begitu dikeluarkan langsung berlaku, nanti berhenti kalau di masa sidang mendatang ditolak. Tapi, selama belum ditolak ya berlaku. Itu gugur kalau DPR menganggap atau bersikap menolak," tutur politikus asal Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
(dkp/imk)