Komisi III DPR: Dibubarkan, HTI Bisa Melawan Lewat Pengadilan

Komisi III DPR: Dibubarkan, HTI Bisa Melawan Lewat Pengadilan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 10:35 WIB
Bambang Soesatyo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kewenangan Kemenkum HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir (HTI) dibenarkan. HTI dapat menggugat ke pengadilan jika tidak terima dibubarkan.

"Ini sah-sah saja, tapi apakah langkah itu tepat. HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan. Nanti bertemu di pengadilan untuk saluran melakukan perlawanan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Bamsoet mengatakan langkah yang dikeluarkan Kemenkum HAM sudah tepat. Tindakan tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ada indikasi ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan oleh Kumham dibenarkan, jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang tanda petik mengancam atau berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," tuturnya.

Apalagi kini pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Bamsoet menilai, jika ormas sudah mengancam keamanan negara, tidak perlu diberi surat peringatan sebelum dibubarkan.

"Kan kalau dianggap gangguan mengancam nggak perlu peringatan, jadi Kumham melakukan tindakan yang keras menurut negara, dalam hal ini menurut pemerintah," ujar dia.

Meskipun saat ini Perppu Nomor 2/2017 belum dibahas DPR, pemerintah dapat menggunakannya sebelum Perppu tersebut ditolak DPR.

"Perppu begitu dikeluarkan langsung berlaku, nanti berhenti kalau di masa sidang mendatang ditolak. Tapi, selama belum ditolak ya berlaku. Itu gugur kalau DPR menganggap atau bersikap menolak," tutur politikus asal Golkar ini.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.

"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads