Mereka yang Minta Novanto Mundur

Mereka yang Minta Novanto Mundur

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 10:19 WIB
Novanto saat menanggapi penetapan tersangka Oleh KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Desakan agar pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mundur dari jabatan Ketua DPR pun mengemuka.

Dari DPR desakan agar Novanto mundur datang dari Fraksi NasDem. Politikus Partai NasDem Taufiqulhadi meminta Setya Novanto segera mundur dan diganti dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Taufiq mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah semestinya Novanto diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu tersangka, harusnya segera diganti dan mundur (Novanto)," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2017).

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, secara yuridis tersangka kasus e-KTP Setya Novanto tidak mesti mundur sebagai Ketua DPR. Hanya, secara etis, sebaiknya Novanto mundur.

"Begini, kalau secara yuridis nggak harus mundur, tapi kalau secara etis dan biar tidak mengganggu DPR secara lembaga, mungkin secara etis ya mungkin bagus mundur juga. Tapi, kalau secara yuridis tidak, sehingga tidak bisa dipaksa juga," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta KPK segera menahan Setya Novanto. Hal tersebut mengingat sejumlah kesaksian yang menyebut Novanto terlibat dalam perkara korupsi ini.

"Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera untuk menahan Setya Novanto. Karena dalam kesaksian persidangan menunjukkan bahwa ada upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk mempengaruhi saksi," ungkap Komisioner ICW Donal Fariz dalam diskusi di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany juga meminta Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Hal itu demi asas kepatutan.

"Dalam hal asas kepatutan, lebih baik mundur. Kasihan lembaga DPR-nya. Lembaga DPR tidak masalah, yang masalah orang-orangnya," kata Tsamara di kantor detikcom, Jalan Kapten Tendean, Selasa (18/7/2017).

"Demi asas kepatutan, mundurlah," ujarnya.

Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan sudah sepatutnya Novanto yang jadi tersangka kasus korupsi e-KTP mengundurkan diri dari jabatan publik yang dia emban.

"Kalau dari sisi Fatsoen Politik itu tentunya sepantasnya seorang yang sudah menjadi tersangka itu mengundurkan diri. Jadi kepatutannya ya seperti itu, mengundurkan diri. Karena jelas yang namanya kasus hukum apalagi kasus korupsi itukan Extraordinary Crime, kejahatan yang luar biasa jadi tidak patut lagi orang yang tersangkut kasus itu kemudian duduk di lembaga yang terhormat itu," kata Ahmad Sabiq kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Sabiq yang menempuh pendidikan S2 di Institute of Social Studies, Erasmus University, The Netherlands ini dapat mempengaruhi persoalan efektivitas kinerja DPR. Menurut dia seorang yang tersangkut kasus sudah pasti konsentrasinya akan terpecah dan akan lebih banyak mengurusi kasus hukum yang membelitnya.

Dia juga khawatir jika Novanto yang berstatus tersangka tetap menjabat Ketua DPR, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mempengaruhi proses hukum kasus e-KTP.

"Ketika dia itu tetap menjadi pimpinan lembaga tinggi negara ini dikhwatirkan nantinya kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat tinggi. Ini kemudian bisa mempengaruhi berjalannya kasus ini," ucapnya. (erd/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads