Ketua MK Soal Perkawinan Sejenis: Indonesia Konstitusi Religius

Ketua MK Soal Perkawinan Sejenis: Indonesia Konstitusi Religius

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 09:18 WIB
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (grandy/detikcom)
Jakarta - Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan perkawinan sejenis sejak Mei 2017. Di Singapura, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengkampanyekan 'bebas mencintai' atau 'freedom to love' dan menggelar aksi yang diikuti ribuan orang pada Juni lalu. Bagaimana di Indonesia?


Menurut Ketua MK Arief Hidayat, perkawinan sejenis harus disesuaikan dengan konstitusi Indonesia. Paham hak asasi manusia (HAM) yang mereka jadikan tameng, harus difilter dengan konstitusi Indonesia, salah satu tolak ukurnya Pancasila. Di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ada permohonan di Irlandia dan Italia, perkawinan sejenis ditolak karena masyarakatnya masih religius. Namun, berbeda halnya dengan Belanda karena Belanda sudah sangat liberal. Jadi, itu sudah disesuaikan dengan cita-cita bangsa masing-masing, termasuk Indonesia yang konstitusinya konstitusi religius," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (7/7) kemarin yang dilansir website MK, Rabu (19/7/2017).

Ketua MK Soal Perkawinan Sejenis: Indonesia Konstitusi ReligiusUnjuk Rasa Gay di Singapura (AFP PHOTO / Roslan RAHMAN)

Dengung HAM dari Barat harus selektif. Sebab di Eropa sendiri, mereka masih berselisih paham soal pemberlakuan HAM yaitu apakah bisa berlaku universal atau berlaku sesuai negara masing-masing. Ketua HAM Eropa menyatakan HAM tidak berlaku universal, disesuaikan dari masing-masing negara.


Faktanya, beberapa negara di Eropa menolak universalitas HAM, seperti perkawinan sejenis. Oleh sebab itu, Indonesia harus memiliki filter sendiri yaitu Pancasila.

"Dalam hal keagamaan saja misalnya, masyarakat Indonesia harus bertuhan dan berkepercayaan atau berkeyakinan. Kemudian pada masyarakat muncul kelompok seperti LGBT atau sejenisnya dan minta dilegalkan," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, MK saat ini juga sedang menguji pasal-pasal kesusilaan dalam KUHAP. Mereka berharap LGBT dikriminalisasi. Hal itu mendapat penolakan dari elemen masyarakat lainnya. (asp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads