"Kami dari pihak Kementerian Sosial tentunya menerima anak-anak tersebut, kesembilan anak, untuk direhabilitasi di kami," ujar Neneng saat ditemui di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Neneng mengatakan pihaknya akan memberikan assessment awal untuk melihat sejauh mana trauma pada pelaku tersebut. Selanjutnya para pelaku juga akan melakukan pemeriksaan fisik secara medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng juga menyampaikan, kesembilan pelaku tetap diperlakukan dengan cara baik karena mereka masih anak-anak. Sedangkan mengenai masa rehabilitasi, kesembilan pelaku akan menjalani masa tersebut selama 3 bulan.
"SOP yang ada di kami sekitar 3 bulan. Setelah menjalani 3 bulan SOP, kami akan mengadakan pembahasan kasus dengan pihak-pihak terkait, kami akan merekomendasikan apakah anak-anak tersebut sudah siap untuk kembali ke masyarakat atau belum," ujarnya.
"Karena saat ini anak-anak tidak bersekolah, sehingga seperti yang disampaikan Kapolsek, kami juga akan memberikan pendidikan yang ada di sana. Jadi mereka bisa melanjutkan sekolah di panti kami," sambungnya.
Sedangkan untuk korban, Neneng menegaskan akan mengadakan home visit (kunjungan ke rumah). Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada trauma atau tidak pada korban.
"Apakah korban itu trauma atau tidak. Kalau korban memang trauma, akan kita berikan terapi-terapi untuk menyembuhkan trauma tersebut," tuturnya.
"Kami harap mereka bisa kembali lagi ke arah yang lebih baik selama di kita, dan mudah-mudahan pihak sekolah mau menerima kembali," imbuhnya. (cim/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini