"Kesepakatan dari Departemen Sosial di bawah Kemensos itu terjadi kesepakatan diversi. Artinya bahwa anak-anak ini untuk langkah penyidikan, ini tetap keputusan dibawa ke panti sosial," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Suwarno saat ditemui di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Suwarno mengatakan kesembilan pelaku akan mendapatkan sistem pendidikan yang ada di panti sosial milik Kemensos tersebut. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sekitar 3 bulan, di sana ada sistem pendidikan tetap berjalan, adaptasinya juga, nanti penggemblengan mentalnya akan lebih bagus lagi," imbuh Suwarno.
Suwarno mengatakan, terhadap sembilan pelaku tersebut, tidak ada sanksi yang membedakan dengan alasan usia di bawah atau di atas 12 tahun. Ia menyampaikan pihak Kemensos akan berupaya kepada sekolah terkait agar para siswa ini bisa kembali ke sekolah masing-masing.
"Sementara sama (sanksinya) yang di atas maupun di bawah 12 tahun. Kesembilannya juga sama, terus dari Kemensos sendiri dia akan berupaya nanti setelah selesai rehab, itu dia akan koordinasi dengan sekolah yang bersangkutan dan diharapkan mereka bisa masuk kembali," tuturnya. (cim/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini