"Begini, kalau secara yuridis nggak harus mundur, tapi kalau secara etis dan biar tidak mengganggu DPR secara lembaga, mungkin secara etis ya mungkin bagus mundur juga. Tapi, kalau secara yuridis tidak, sehingga tidak bisa dipaksa juga," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Mahfud mengatakan, jika secara hukum, Novanto dapat mundur sebagai Ketua DPR menunggu status hukum inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud enggan merekomendasikan lebih jauh soal status Novanto. "Saya nggak ikut itu dulu, lihat perkembangannya saja," paparnya.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup. Novanto juga sudah menyampaikan sikapnya tetap berstatus sebagai Ketua DPR. (dkp/jor)











































