Di DPR, Mahfud MD Ditanya soal Keterlibatan Ketua KPK pada e-KTP

Di DPR, Mahfud MD Ditanya soal Keterlibatan Ketua KPK pada e-KTP

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 20:47 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Pansus Angket KPK bertanya kepada Mahfud MD terkait ucapan Gamawan Fauzi soal peran Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pansus menuding Agus terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

"Beberapa kali Agus Rahardjo disebut Gamawan terlibat e-KTP. Saya menyerukan Agus mengundurkan diri karena, kalau nggak, pemeriksaan ini tak jalan. Setelah berbagai prosedur, kalau tidak bersalah, beliau bisa jadi Ketua KPK," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Pertanyaan serupa dilontarkan Muslim Ayub dari Fraksi PAN. Muslim mengatakan semestinya, jika memang Agus tak terlibat, ia menuntut Gamawan terkait ucapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat pernyataan Gamawan, beliau Agus Rahardjo sebagai Kepala LKPP melobi BUMN memenangkan tender itu. Kalau itu tidak benar, Agus menuntut Gamawan. Ini harus dibuktikan secara hukum. Silakan kalau berani SK-kan Gamawan," kata Muslim.

Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan, jika Agus terbukti terlibat, kasus dapat diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Apa ada yang menjawab tudingan soal Agus? Kalau ada korupsi, kasih ke Kejagung," kata Mahfud.

Mahfud menilai, Agus tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Menurutnya, Agus saat itu hanya menyampaikan saran terkait pengerjaan e-KTP.

"Soal Agus Rahardjo, saya katakan itu tidak terlibat karena sebagai Kepala LKPP diundang dan ada Kapolri dan lain-lain, bukan berarti setuju tingkat teknis ditilep atau perencanaan rekayasa menipu," kata Mahfud.

Tentang munculnya nama Agus dalam pusaran kasus korupsi e-KTP terlontar dari mulut mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Setelah menjalani pemeriksaan pada 2016, Gamawan mengaku telah meminta rekomendasi ke KPK dan diminta didampingi LKPP, yang saat itu dikepalai oleh Agus. Mahfud mempersilakan Agus yang menjawab pernyataan Gamawan.

"Soal tuduhan Gamawan, itu urusan Pak Agus menjawab. Tapi kalau kepala LKPP, itu semua yang hadir waktu itu juga bisa terlibat. Kalau saya dituduh korupsi, harusnya dia lapor. Mungkin dia hubungi BUMN, mungkin beri referensi," tutupnya. (dkp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads