"Beberapa kali Agus Rahardjo disebut Gamawan terlibat e-KTP. Saya menyerukan Agus mengundurkan diri karena, kalau nggak, pemeriksaan ini tak jalan. Setelah berbagai prosedur, kalau tidak bersalah, beliau bisa jadi Ketua KPK," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Pertanyaan serupa dilontarkan Muslim Ayub dari Fraksi PAN. Muslim mengatakan semestinya, jika memang Agus tak terlibat, ia menuntut Gamawan terkait ucapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan, jika Agus terbukti terlibat, kasus dapat diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Apa ada yang menjawab tudingan soal Agus? Kalau ada korupsi, kasih ke Kejagung," kata Mahfud.
Mahfud menilai, Agus tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Menurutnya, Agus saat itu hanya menyampaikan saran terkait pengerjaan e-KTP.
"Soal Agus Rahardjo, saya katakan itu tidak terlibat karena sebagai Kepala LKPP diundang dan ada Kapolri dan lain-lain, bukan berarti setuju tingkat teknis ditilep atau perencanaan rekayasa menipu," kata Mahfud.
Tentang munculnya nama Agus dalam pusaran kasus korupsi e-KTP terlontar dari mulut mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Setelah menjalani pemeriksaan pada 2016, Gamawan mengaku telah meminta rekomendasi ke KPK dan diminta didampingi LKPP, yang saat itu dikepalai oleh Agus. Mahfud mempersilakan Agus yang menjawab pernyataan Gamawan.
"Soal tuduhan Gamawan, itu urusan Pak Agus menjawab. Tapi kalau kepala LKPP, itu semua yang hadir waktu itu juga bisa terlibat. Kalau saya dituduh korupsi, harusnya dia lapor. Mungkin dia hubungi BUMN, mungkin beri referensi," tutupnya. (dkp/jor)