Setiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017), juru bicara HTI Ismail Yusanto, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan gugatan uji materi Perppu 2/2017. Selain perwakilan HTI, Wakil Ketua PP Pusat Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin ikut menemani pendaftaran gugatan
Dalam petitumnya, Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menilai tidak ada keadaan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu Ormas. Hal itu ditandai, pasca-lahirnya Perppu, pemerintah hingga kini dinilai belum berani membubarkan ormas.
"Itu pendapat pemerintah. Kalau memang dasarnya mendesak, begitu Perppu ini (ada) langsung dijalankan, karena unsur kegentingannya. Misal dulu soal terorisme, saya jam 02.00 malam sama Pak SBY (keluarkan Perppu) dan polisi saat itu langsung bertindak. Lah ini sudah seminggu lebih dikeluarkan nggak ada ormas dibubarin," tutur Yusril. (edo/asp)











































