HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 16:35 WIB
HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judical review Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang dengan lahirnya Perppu 2/2017.

Setiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017), juru bicara HTI Ismail Yusanto, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan gugatan uji materi Perppu 2/2017. Selain perwakilan HTI, Wakil Ketua PP Pusat Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin ikut menemani pendaftaran gugatan

Dalam petitumnya, Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai sebuah badan hukum publik yang mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu 2/2017 yang kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril seusai pendaftaran.

Yusril menilai tidak ada keadaan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu Ormas. Hal itu ditandai, pasca-lahirnya Perppu, pemerintah hingga kini dinilai belum berani membubarkan ormas.

"Itu pendapat pemerintah. Kalau memang dasarnya mendesak, begitu Perppu ini (ada) langsung dijalankan, karena unsur kegentingannya. Misal dulu soal terorisme, saya jam 02.00 malam sama Pak SBY (keluarkan Perppu) dan polisi saat itu langsung bertindak. Lah ini sudah seminggu lebih dikeluarkan nggak ada ormas dibubarin," tutur Yusril. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads