"Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat," kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman.
Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif," ujarnya.
Dari kacamata hukum, KPK pun diputuskan bukan lembaga eksekutif. Mahfud menepis pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.
"Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket," tuturnya. (gbr/rvk)











































