Soal Detasemen Antikorupsi, Jaksa Agung Yakin Tak Tumpang-Tindih

Soal Detasemen Antikorupsi, Jaksa Agung Yakin Tak Tumpang-Tindih

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 14:47 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polri berencana membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi dengan menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK. Jaksa Agung Prasetyo menyebut rencana nantinya tidak akan saling tumpang-tindih di antara penegak hukum.

Meskipun saat ini Kejaksaan juga memiliki satgas tipikor yang disebut Satuan Tugas Khusus Penanggulangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), Densus Antikorupsi ini, menurut Prasetyo, tidak akan saling tumpang-tindih. Sebab, hasil kerja penyidikan Polri akan dikirim langsung ke kejaksaan.

"Bagus dong apa pun yang dikerjakan polisi kan muaranya ke pengadilan, dimulai Kejaksaan. Kalaupun kita tidak di satu atap pun hasil kerja mereka untuk kasus apa pun, termasuk kasus korupsi, masuk ke Kejaksaan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri sebagai penyidik akan meneruskan hasil penyidikannya ke penuntut umum tidak ada masalah dan tumpang-tindih, hanya mungkin Polri memiliki gagasan untuk lebih melembagakan satuan tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Jika dimungkinkan, nantinya akan dibuat Satgas Tipikor sehingga penegak hukum bisa satu atap. Tujuannya agar memudahkan koordinasi. Prasetyo masih mempertimbangkan usulan tersebut.

"Kita akan pertimbangkan dari sisi kemanfaatannya, keefektifannya. Tapi yang pasti sebelum ada pemikiran seperti itu kita pun masing-masing berlomba dalam memerangi kejahatan korupsi yang cenderung menyengsarakan banyak orang," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan sudah membentuk kelompok kerja serta focus group discussion (FGD) untuk menyiapkan Densus tersebut. Pihaknya juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuat satgas tipikor.

"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung kalau diminta membuat satgas bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," ucap Tito.

Tito menjamin tak ada tumpang-tindih kewenangan dengan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi. KPK, disebut Tito, bisa menjadi koordinator.

"Saya sampaikan KPK menjadi trigger mechanism dan supervisor. Kami kan melaporkan kasus itu kepada KPK. Jadi kolaborasi, bahkan saya sampaikan untuk kasus yang kelebihan daripada Polri, jumlah anggotanya banyak," kata Tito. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads