Meskipun saat ini Kejaksaan juga memiliki satgas tipikor yang disebut Satuan Tugas Khusus Penanggulangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), Densus Antikorupsi ini, menurut Prasetyo, tidak akan saling tumpang-tindih. Sebab, hasil kerja penyidikan Polri akan dikirim langsung ke kejaksaan.
"Bagus dong apa pun yang dikerjakan polisi kan muaranya ke pengadilan, dimulai Kejaksaan. Kalaupun kita tidak di satu atap pun hasil kerja mereka untuk kasus apa pun, termasuk kasus korupsi, masuk ke Kejaksaan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dimungkinkan, nantinya akan dibuat Satgas Tipikor sehingga penegak hukum bisa satu atap. Tujuannya agar memudahkan koordinasi. Prasetyo masih mempertimbangkan usulan tersebut.
"Kita akan pertimbangkan dari sisi kemanfaatannya, keefektifannya. Tapi yang pasti sebelum ada pemikiran seperti itu kita pun masing-masing berlomba dalam memerangi kejahatan korupsi yang cenderung menyengsarakan banyak orang," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan sudah membentuk kelompok kerja serta focus group discussion (FGD) untuk menyiapkan Densus tersebut. Pihaknya juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuat satgas tipikor.
"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung kalau diminta membuat satgas bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," ucap Tito.
Tito menjamin tak ada tumpang-tindih kewenangan dengan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi. KPK, disebut Tito, bisa menjadi koordinator.
"Saya sampaikan KPK menjadi trigger mechanism dan supervisor. Kami kan melaporkan kasus itu kepada KPK. Jadi kolaborasi, bahkan saya sampaikan untuk kasus yang kelebihan daripada Polri, jumlah anggotanya banyak," kata Tito. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini