"Barang bukti alat pemakai yaitu bong, kemudian sisa barang 2,5 gram," ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
Meski begitu, polisi masih menyangkakan pasal penyalahgunaan dan penguasaan narkoba kepada hakim Firman. Sebab hakim Firman digerebek dalam keadaan pengaruh narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri mengaku masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Sebab kuat dugaan hakim Firman juga pengedar, dengan alat bukti timbangan.
"Pendalaman (pengedar sabu). Yang jelas penyelidikan awal menyalahgunakan dan menguasai narkoba. Nanti kita kembangkan jaringannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik, apalagi sudah merupakan tindakan pidana," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini