"Itu intern mereka, di DPR juga ada mekanisme, ada sistem, ada tata cara, pemberhentian tetap, pemberhentian sementara. Pasti ada UU yang mengatur tentang itu," kata Nurdin di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Nurdin juga menerangkan pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dalam menyikapi kasus ini. Menurutnya, semua pihak di berbagai tingkatan akan tetap solid pascapenetapan Novanto sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin juga mengungkapkan Novanto akan menghargai proses hukum selanjutnya. Saat ini dia sedang menunggu keputusan resmi terkait penetapan tersangka Ketua DPR itu.
"Dan kita menghargai keputusan KPK. Pak Ketum tadi mengatakan, 'Saya akan patuh terhadap hukum,'" ungkapnya. (knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini