Menteri Perlindungan Anak: Aksi Bully Bisa Dijerat Lewat Pidana

Menteri Perlindungan Anak: Aksi Bully Bisa Dijerat Lewat Pidana

Ray Jordan - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 17:29 WIB
Menteri PPA Yohana Yembise (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Aksi bullying di kalangan pelajar marak, bahkan videonya tersebar di media sosial. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan aksi bullying dilatarbelakangi faktor kekerasan di keluarga dan lingkungan.

Yohana mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian mengenai maraknya aksi bullying tersebut. Menurutnya, aksi ini tidak jauh dari kekerasan di keluarga ataupun lingkungan.

"Ada beberapa faktor. Pertama, anak itu berasal dari keluarga yang suka melakukan kekerasan fisik di rumah dan kekerasan yang lain. Jadi mereka meniru apa yang dilakukan orang tua dan lingkungan tempat mereka tinggal. Akhirnya di sekolah, bila terjadi kekacauan sedikit atau kericuhan, larinya ke masalah bullying begitu," kata Yohana saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohana mengatakan, berdasarkan peraturan yang dibuat, bullying bisa dijerat lewat sistem peradilan anak. "Kalau sampai dimajukan ke ranah hukum, akan berhadapan dengan sistem peradilan pidana anak, yang sistemnya restorative justice sehingga larinya akan ke mediasi," jelasnya.

Selain faktor keluarga dan lingkungan, Yohana mengatakan faktor luar, seperti media, berpengaruh besar terhadap bullying ini.

"Ya, salah satunya itu. Tadi pertama dari keluarga yang keras di rumah yang suka melakukan kekerasan fisik dan kedua dari hal eksternal, dari faktor media itu, tontonan," katanya.

Terkait dengan tontonan atau sajian lewat media, Yohana mengatakan harus ada pengkategorian yang lebih jelas dan tegas. Dia pun mencontohkan negara Australia.

"Di negara-negara yang sudah maju, seperti Australia, saya cukup lama di sana, khusus untuk acara anak-anak ditulis ada kategori. Jadi kalau restricted itu untuk orang dewasa. Kalau ada, perlu pendampingan orang tua itu ada... apa itu istilahnya. Jadi ada kategori-kategori, jadi membatasi anak-anak tidak sampai terjerumus ke hal-hal itu," jelasnya.

Terkait dengan aksi bullying oleh pelajar SMP, yang diduga dilakukan di kawasan Thamrin City, Yohana mengaku sudah ada LSM yang melapor ke pihaknya.

"Itu dari LSM yang melaporkan ke kami. Kami bekerja sama, ada divisi partisipasi masyarakat, di mana seluruh Indonesia kami gandeng untuk melindungi perempuan dan anak. Jadi setiap saat ada itu dilaporkan ke kami dan dilanjutkan ke unit pelayananannya. Kerja sama antara Kementerian dan lembaga-lembaga ini, termasuk Pusat Pelaporan Terpadu Perempuan dan Anak sejauh ini cukup lancar," jelasnya. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads