Respons Aduan Pansus Pelindo II, KPK akan Bentuk Tim Gabungan

Respons Aduan Pansus Pelindo II, KPK akan Bentuk Tim Gabungan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 17:22 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Pansus Pelindo (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Pansus Pelindo II membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Pelindo II dari hasil audit investigatif BPK. Merespons aduan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji menindaklanjuti dengan membuka peluang pengusutan.

Secara konkret, KPK juga akan membuat tim gabungan dengan BPK, PPATK, dan instansi lain yang terkait.

"Dan kami tadi menyampaikan akan membuat tim gabungan. Akan terdiri atas KPK, tentunya klarifikasi juga ke BPK, mengajak teman-teman PPATK, dan kami sarankan ada vocal point di Pansus Pelindo yang nanti bisa meng-update seluruh anggota Pansus mengenai perkembangan yang terjadi," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) seusai pertemuan dengan Pansus Pelindo II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus Pelindo II sebelumnya melaporkan penyimpangan dari hasil audit bersama BPK. Salah satunya penyimpangan perpanjangan kontrak PT JICT (Jakarta International Container Terminal).

"Pertama adalah perpanjangan kontrak JICT, Koja, antara pihak Pelindo dan Hutchinson, yang ini kemudian seharusnya, jika tidak diperpanjang pada 2019, PT JICT dan Koja 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun, karena diperpanjang di 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan dengan kontrak pertama tahun 1999 dan kontraknya berlaku 2019-2039," ungkap Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam kesempatan sama.

Akibat perpanjangan kontrak PT JICT ini, ditemukan adanya kerugian sebesar USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,08 triliun. Perpanjangan ini dilakukan pada 2015 tanpa persetujuan konsesi.

Persoalan lainnya adalah proyek Pelabuhan New Priok, Kalibaru, dibanding Teluk Lamong dengan kapasitas sama, nilainya hanya Rp 6 triliun. Padahal nilai aslinya bisa mencapai Rp 11 triliun.

Ada pula dugaan penyimpangan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun, yang tanpa perhitungan matang justru merugikan negara. Ini mengakibatkan Pelindo II harus membayar bunga per tahun Rp 1,2 triliun.

Terkait kontrak JICT, Pansus menuntut KPK menindaklanjutinya ke proses penyidikan.

"Pada pertemuan hari ini dengan KPK RI berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4, kami mengajukan kepada KPK RI agar melanjutkan hasil temuan ini dengan proses penyidikan," ujar Rieke.

Soal pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Rieke tidak ingin berspekulasi. Namun sudah ada indikasi dari temuan Pansus dengan BPK.

"Nanti kita menunggu tindak lanjut dari KPK. Entah (yang bertanggung jawab) itu pihak manajemen entah pihak kementerian terkait," pungkas Rieke. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads