"Secara substansial, kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada," kata juru bicara HTI, Ismail Yusanto, dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ismail, HTI justru pernah diberi penghargaan oleh kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib saat demo dalam sidang umum DPR. Hanya, Ismail tak menyebut tahun berapa kejadian tersebut.
"Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu," ujarnya.
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan.
"Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," katanya.
Baca juga: Polemik Perppu Ormas |
Pemerintah membubarkan HTI pada Mei 2017. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pengadilan. Kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubarannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (rna/tor)