Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugoroho, menilai Indonesia perlu mencontoh Filipina dalam pemberantasan narkoba. Namun, yang dicontoh adalah terobosan baru dalam penegakan peredaran narkoba. Menurutnya cara Filipina yang melakukan terobosan dalam pemberantasan narkoba tergolong berhasil.
"Jadi ada 2 pemberantasan, bisa pakai due process model atau yang konvensional dan bisa pakai yang crime content model dengan cara modern. Yang di Filipina ini menggunakan cara yang modern," kata Hibnu saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hibnu menilai penegakan hukum di Indonesia terhadap narkoba juga belum tegas. Dia mengatakan, banyak kasus narkoba di Indonesia yang dikendalikan oleh napi dari dalam penjara.
"Belum lagi penegakan kita yang bisa dibilang belum tegas. Itu banyak terpidana mati kasus narkoba yang tak dieksekusi dan dia bisa mengendalikan bisnisnya dari balik penjara. Ini kan makin subur dia," ucapnya.
Kasus narkoba semakin menggila di Indonesia pada Kamis (13/7) polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebesar 1 ton. Pengungkapan ini merupakan terbesar dalam sejarah kejahatan narkoba di Indonesia. Dalam kasus ini polisi menembak mati 1 orang dan menangkap 3 WN Taiwan. (rvk/bis)