Jasa Raharja Santuni 5 Korban Kecelakaan di Semarang dan Batang

Jasa Raharja Santuni 5 Korban Kecelakaan di Semarang dan Batang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 21:45 WIB
Kecelakaan di Alas Roban. (Foto: dok. Batang Rescue)
Semarang - Dua kecelakaan maut terjadi di Jawa Tengah dalam semalam dan merenggut 5 korban jiwa pada hari Rabu (12/7) kemarin. Tidak hanya polisi, PT Jasa Raharja (Persero) pun segera memberikan santunan sebagai hak para korban.

Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 18.50 WIB kemarin di tol Bawen-Semarang antara tiga mobil dan satu bus. Dalam peristiwa itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga, Gazali Bustanul Arifin, yang mengendarai mobil Rush tewas.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Kepala Disdukcapil Kota Salatiga," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, dalam keterangannya, Kamis (13/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, 1 Orang Tewas

Kemudian pukul 22.00 WIB kemarin juga terjadi kecelakaan di Jalan Raya Desa Plelen, Kabupaten Batang. Dalam kecelakaan itu truk tronton BE 9925 CM kehilangan kendali dari arah Barat ke Timur karena rem blong.

Sejumlah kendaraan diserempet dan ditabrak hingga akhirnya oleng menimpa mobil Honda Jazz E 1518 MA hingga mobil tersebut terbakar.

Di dalam mobil Jazz terdapat 4 orang yang terdiri dari ayah, ibu, anak dan bibi. Mereka tidak bisa diselamatkan hingga tewas. Kepolisian segera menangani persitiwa tersebut termasuk PT Jasa Raharja yang mengumpulkan identitas korban untuk menyerahkan santunan para korban sesuai dengan UU nomor 33 tahun 1964.

Baca juga: Mobil Terbakar Tertimpa Truk di Batang, 4 Orang Sekeluarga Tewas

Korban tewas dalam peristiwa tersebut yaitu Yaenal Bahri (32), Niati Solehatun (30), Suciati (55), dan Naufal Zafran Albahri (2,5).

"Sesuai aturan, korban tewas mendapatkan santunan Rp 50 juta dan korban luka maksimal Rp 20 juta untuk jaminan perawatan. Hari ini santunan sudah diserahkan kepada para ahli waris," ujar Harwan.

Untuk peristiwa di Batang, ahli waris dari pasangan suami istri adalah orangtua masing-masing. Sedangkan untuk anak dan bibi diberi biaya pemakaman karena tidak memiliki ahli waris. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads