"Yang melakukan itu kita hormati, kita hargai sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, nggak ada masalah," ujar Agun kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Agun menolak berkomentar saat ditanya mengenai penilaian KPK sebagai lembaga independen. Saat ini memang terjadi pro dan kontra soal pembentukan pansus angket dan subyek penyelidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait uji materi ke MK, pegawai KPK yang menjadi salah satu pemohon, Lakso Anindito mengatakan Pansus Angket KPK berpotensi menimbulkan intervensi yang mengganggu proses penegakan hukum.
Selain itu, sebagai pembayar pajak, para pegawai KPK ingin penghasilan negara itu dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
"Yang dipersoalkan, di pasal 79 ayat (3) yaitu terkait masalah objek hak angket. Penafsiran DPR tidak tepat. Karena kalau dilihat sejarahnya, dalam proses pansus hak angket itu bisa tercipta dan untuk apa angket diajukan. Kita takutkan kalau tidak ada tafsir yang jelas, akan berdampak pada lembaga lain yang lahir di era Reformasi ini," kata Lakso. (fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini