"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan diancam dengan tindak pidana yang sejenis berupa menerima hadiah," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
"Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Banggar DPR bersama-sama dengan terdakwa dan Dendy Prasetia," tutur jaksa.
Menurut jaksa, Fahd bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia membuat PT Batu Karya Mas keluar sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.
"Telah menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran APBN-P 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2012," urai jaksa.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. (rna/jbr)