"Ya karena permohonan dari pihak yang keluarganya, yang bersangkutan oleh penyidik dikabulkan penahanannya. Jadi tadi sore sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya subjektivitas penyidik ya, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian juga alasan kesehatan, itu menjadi pertimbangan dari penyidik," kata Argo.
Sementara itu, salah satu pengacara Al-Khaththath, Kapitra Ampera, mengatakan polisi mengabulkan penangguhan penahanan karena kliennya tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan. Kapitra juga menyebut istri Al-Khaththath menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Pertama, karena dia memenuhi persyaratan, tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Lalu kan persyaratan yang lain kan, karena memenuhi syarat itu," tuturnya.
Al-Khaththath mengucapkan terima kasih kepada polisi saat keluar dari tahanan. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran selama menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan makar ini.
Al-Khaththath keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Dia didampingi keluarga, pengacaranya, Achmad Mihdan, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini