Ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 Perppu Ormas.
Untuk pencabutan status badan hukum, Menteri Hukum dan HAM tidak lagi perlu melewati dua prosedur yang sebelumnya diatur dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.
UU Ormas mengatur peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan hukum ini juga wajib dilakukan saat pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar bila ormas tidak mematuhi penghentian kegiatan sementara.
Sedangkan sanksi pencabutan status badan hukum sebelumnya diatur UU harus melewati pengadilan. Pemerintah harus lebih dulu mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan. Permohonan ke pengadilan ini harus dimintakan secara tertulis oleh Menkum HAM.
Baca Juga: Perppu Ormas, Jaksa Agung: Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan
Namun pada Perppu Ormas, tahapan pengadilan ditiadakan. Menkum HAM bisa langsung mencabut status badan hukum ormas setelah didahului peringatan tertulis satu kali dan penghentian kegiatan ormas.
Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar.
Berikut ketentuan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan Penjelasan Pasal 61 Ayat (3) yakni:
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (fdn/fjp)