"Menangkap Saudari Mulyati sebagai admin dan pewawancara calon TKI," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo kepada detikcom, Selasa (11/7/2017) malam.
Mulyati ditangkap di rumahnya di bilangan Ciracas, Jakarta Timur. Satgas TPPO saat ini masih memeriksa Mulyati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemiliknya (FA) kita kejar," ujarnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN.
PT Narafi Ilman Jaya mengirim TKI ilegal sebanyak 10-15 orang setiap bulan. Pengiriman ini sudah dilakukan sekitar 8 bulan terakhir, tepatnya sejak PT Narafi ditutup pada akhir 2016 dan tak lagi memiliki izin.
"Keterangan dari Kemenaker bahwa sesuai dengan surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencabutan SIPPTKI PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor keputusan 652 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016," ujarnya. (idh/lkw)











































