"PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Ada 3 hal, pertama, kita gunakan sistem zonasi untuk mengganti sistem kompetisi atau rating. Tujuannya agar anak-anak yang di zonanya bersekolah di zona itu, untuk mengurangi biaya transportasi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad di Jl Pintu Gelora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Hamid mengatakan, terkait dengan radius zona dalam sistem ini, Kemendikbud menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Hal itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan lain yang juga baru diterapkan tahun ini adalah pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas belajar. Setiap sekolah ditekankan dapat menerapkan peraturan ini agar proses belajar-mengajar berjalan kondusif.
"Yang kedua, pemberlakuan class size atau jumlah satuan dalam kelas. Untuk SD antara 20 sampai 28 siswa dalam satu kelas, SMP 20 sampai 32 siswa, SMA 20 sampai 36, dan SMK 15 sampai 36. Ini yang kita dorong untuk diterapkan. Kami masih melihat di beberapa daerah ada class size yang 40. Kita tidak ingin kualitas belajar itu tidak bagus," ujarnya.
Terakhir, PPDB tahun ini juga menerapkan sistem online dan offline. Setiap sekolah yang belum bisa menerapkan sistem online diperbolehkan menggunakan cara manual atau offline.
"Sekarang kita dorong untuk online. Tapi, kalau tidak memungkinkan, itu bisa offline. Di beberapa daerah banyak yang servernya tidak mampu, maka pakai manual," ucapnya. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini