"Iya, (penyidikan) nggak boleh ngarang-ngarang. Apalagi itu (Hary Tanoe) tokoh. Kemudian apa sih kok ada persoalan itu, oh mungkin ada cerita masa lalu, ada rangkaian sehingga terjadi suatu peristiwa. Keadaan itu semua dikaji," ujar Ari di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Penanganan kasus atas laporan jaksa Yulianto dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut Ari, saksi ahli, termasuk ahli bahasa, juga diperiksa untuk memberikan tafsiran atas isi SMS dari Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Tim pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian.
Dalam kasus ini, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (fai/fdn)











































