"Jadi pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi, implikasi itu dilindungi oleh sistem ketatanegaraan kita, konstitusi kita. Tanpa ada sama sekali dorongan untuk menuju ke sana. itu hasil klarifikasi yang saya dapatkan dari Mendagri," ucap Lukman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Lukman menuturkan, jika kembali ke UU lama atau Perppu memiliki dampak yang signifikan pada Pemilu 2019. Oleh sebab itu, Pansus mengupayakan supaya tidak kembali ke UU lama atau Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan menghadapi pemilu 2019 pemilu presiden pemilu legislatif, konsolidasi demokrasi yang kita tunggu-tunggu lima tahun tapi kemudian ada persoalan ketika membuat regulasinya itu yang menurut kami sebaiknya dihindari karena implikasi politiknya itu, ya nanti," tambahnya.
Wacana kembali ke UU lama atau Perppu salah satunya disebabkan ambang batas capres atau presidential threshold yang belum juga diputuskan, sementara RUU Pemilu harus segera disahkan pada paripurna 20 Juli. Lukman meyakinkan RUU Pemilu tidak akan mandek atau deadlock.
"Kalau kemudian ada situasi berlakunya perppu atau UU lama, menurut saya akan menimbulkan pertanyaan. Meragukan konsolidasi demokrasi kita, legitimasinya berat. Implikasinya bukan hanya politik, tapi ekonomi juga nanti," tandasnya.
(dkp/imk)











































