Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Siti Maimunah menjelaskan, santernya isu pemindahan ibu kota membuat beberapa pihak di Palangka Raya berlomba membuka hutan untuk mencari Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kondisi itu diyakini dapat berpotensi merusak alam jika dilakukan banyak pihak. Apalagi misalnya ketika wacana pemindahan direalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Siti melanjutkan, salah satu contoh yang perlu diperhatikan tentang kondisi alam Palangka Raya yakni maraknya satu orang yang bisa memiliki tanah hingga 800 hektare. Hal itu dapat membuat kepemilikan hutan beralih ke pihak pribadi atau swasta.
"Di kabupaten Pulang Pisau, satu orang saja bisa memiliki tanah sampai 800 ha hanya dengan modal SKT saja. Dan itu oknum Kepala Desa. Jika satu desa dengan 100 orang memiliki nafsu seperti itu, habis hutannya," jelas Siti.
"Kondisi alam yang ada hanya tersisa sedikit saja. Itu pun banyak kepentingan politik di belakangnya," lanjutnya.
Siti mengatakan, dirinya wacana pemindahan ibu kota ke Palangka Raya sebenarnya hal positif. Asalkan pemindahan itu diikuti dengan tata kelola yang baik serta aturan ketat untuk perlindungan alam.
"Jika jadi ibu kota, pasti Palangka Raya ini jadi tujuan wisata yang menarik. Hutan pendidikan yang kami kelola bisa hadi true icons. Asal semua punya komitmen yang sama," terangnya. (nkn/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini