Dicegah 6 Bulan Tidak Bisa Keluar Negeri, Ini Kata Hary Tanoe

Dicegah 6 Bulan Tidak Bisa Keluar Negeri, Ini Kata Hary Tanoe

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 20:02 WIB
Hary Tanoe (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hary Tanoesoedibjo dicegah selama 6 bulan tidak bisa keluar negeri karena sudah berstatus sebagai tersangka kasus SMS ancaman di Bareskrim Polri. Hary menyebut akan mengajukan praperadilan.

"Nanti kita lihat di praperadilan," kata Hary saat dikonfirmasi soal pencegahan ke luar negeri, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus SMS ancaman yang dikirimkannya ke jaksa Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris, menegaskan tidak ada ancaman dalam SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto. Hotman mempertanyakan pasal yang digunakan polisi yakni Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008.

Pasal tersebut menurut Hotman memiliki syarat mutlak, yaitu apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

Pasal 29 UU ITE sambungnya mensyaratkan harus adanya ancaman yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.

"Contohnya si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).

Sedangkan isi SMS Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto ditegaskan Hotman bersifat umum dan idealis sehingga tidak berisi ancaman. Menurutnya kalimat dari SMS yang dikirim Hary Tanoe bukan ditujukan kepada jaksa Yulianto secara individu. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads