"Nanti kita lihat di praperadilan," kata Hary saat dikonfirmasi soal pencegahan ke luar negeri, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus SMS ancaman yang dikirimkannya ke jaksa Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menurut Hotman memiliki syarat mutlak, yaitu apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.
Pasal 29 UU ITE sambungnya mensyaratkan harus adanya ancaman yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
"Contohnya si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).
Sedangkan isi SMS Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto ditegaskan Hotman bersifat umum dan idealis sehingga tidak berisi ancaman. Menurutnya kalimat dari SMS yang dikirim Hary Tanoe bukan ditujukan kepada jaksa Yulianto secara individu. (yld/dhn)