"Menurut informasi, yang tadinya mendukung tanpa ambang batas, sudah bergeser perlu ambang batas. Jadi ada perubahan posisi yang signifikan terhadap penafsiran konstitusional terhadap MK. Argumen konstitusinya sama saja baik 10 maupun 20 persen," ujar Johnny di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Selain itu, Johhny juga menyebutr partai koalisi pendukung pemerintah saat ini makin solid untuk mempertahankan presidential threshold sebesar 20 persen. Dirinya pun menegaskan hal tersebut bukan karena kepentingan Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apa alasan ada parpol yang akhirnya setuju adanya presidential threshold, Johnny tidak mau membuka alasannya. Namun yang pasti, hal tersebut adalah pergeseran argumen konstitusional pada MK.
Lebih lanjut, Johnny memaparkan mengapa presidential threshold diperlukan dalam pengusungan capres. Salah satu alasannya adalah karena dengan adanya presidential threshold, bisa membangun gotong royong dalam berpolitik antar partai. Sementara bila tidak ada ambang batas, semua partai bisa mencalonkan capresnya sendiri-sendiri. Hal tersebut dianggap menghilangkan gotong-royong politik yang selama ini sudah terbentuk.
"Imbasnya dukungan politik berkurang. Jadi (dengan presidential threshold) bisa membentuk koalisi yang kuat dari awal," ucapnya.
(bis/imk)











































