"Nggak, ini nggak ada barter-barteran. Ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik, satu ranahnya Undang-Undang Pemilu," ujar anggota Pansus RUU Pemilu, Achamd Baidowi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana kenaikan banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya, sudah dari awal bergulirnya UU Pemilu. Cuma meletupnya belakangan. Kalau diusulkan, sudah lama oleh Kemendagri," kata politisi asal Fraksi PPP itu.
"Iya oleh Kemendagri mengusulkan ke Kementerian Keuangan sudah lama sebelum RUU Pemilu dibahas itu sudah diajukan. Tetapi baru kelarnya sekarang dan ramai karena, baru disetujui Menkeu," ucap dia.
Ia menegaskan kenaikan dana bantuan partai politik ini bukan untuk barter. Juga tidak akan menjadi lahan politik baru.
"Nggak ada barter ya, nggak ada. Yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Dan karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar. (lkw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini