Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan nominal dana parpol sebesar Rp 1.000 per suara sebenarnya sama dengan kondisi saat 1999. Nominal Rp 108 per suara yang saat ini berlaku sebenarnya hanya cukup untuk memenuhi kegiatan operasional parpol tingkat pusat, belum untuk daerah.
"Dengan kenaikan menjadi 1.000 rupiah per suara sah, maka bantuan keuangan negara untuk parpol mampu menopang 10% dari belanja kebutuhan parpol. Sehingga kalau dana ini digunakan dengan efektif dan tepat sasaran, diharapkan akan bisa berkontribusi bagi penguatan fungsi parpol dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen yang demokratis," kata Titi kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kenaikan dana parpol ini juga diikuti dengan catatan. Proses kenaikan, pengelolaan, serta pengawasannya harus transparan.
"Mengenai keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaannya, pengawasan penggunaannya, penegakan hukum bila terjadi penyimpangan, serta sanksi dalam hal terbukti ada pelanggaran," ungkapnya.
Titi menuturkan parpol membutuhkan dana negara yang signifikan untuk menyetop dominasi pemilik modal di parpol. Meski demikian, kenaikan ini harus diikuti transparansi hingga penegakan hukum terhadap penyimpangannya.
"Pemerintah jangan sampai hanya memberi cek kosong soal kenaikan dana bantuan parpol ini," kata Titi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
|  Infografis rencana dana parpol naik. (Andhika Akbaryansyah/detikcom) | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 