Sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (4/7/2017), kasus itu bermula saat Sertu Sopyan mendatangi rumah Ratna Dewi di Perumahan Eksklusif Tanah Baru, Depok pada 2011 silam.
Kala itu, Sertu Sopyan membawa tiga catatan mobil mewah Ratna Dewi yaitu BMW Nopol B 33 VIP, Alphard Nopol B 1919 EFH dan Camry B 1255 EAA. Lantaran merasa tidak nyaman, Ratna Dewi kemudian melaporkan Sertu Sopyan ke Pomdam Jaya hingga berlanjut ke Pengadilan Militer II Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya itu karena urusan pembebasan lahan cluster Eksklusif Tanah Baru yang dibeli Bu Ratna Dewi. Sopyan itu disuruh orang," ujar mantan satpam perumahan Taman Tanah Baru, Supriyatna kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).
Supriyatna juag menjadi saksi kasus di atas di Pengadilan Militer II Jakarta. Supriyatna menampik kalau Sertu Sopyan mencari Ratna Dewi karena kasus penipuan.
"Enggak, itu bukan karena kasus (penipuan). Seingat saya itu perumahan Ekslusif masih dalam pembangunan," kata Supriyatna.
Menurut Supriyatna, Ratna Dewi tengah membeli lahan di pinggir Jalan Raya Tanah Baru. Setelah dibeli, tanah itu dibangun menjadi perumahan cluster.
"Dia (Ratna Dewi) develepor. Nah waktu sudah jadi pengelolaan diberikan (dijual) ke yang lain. Setahu saya begitu," tuturnya.
![]() |
Sebagaimana diketahui, Ratna menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011. Ratna Dewi 'meminjam' berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, berlian itu akan dikembalikan.
Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan Ratna Dewi dan ia akhirnya diadili. Awalnya, Ratna Dewi divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014.
Namun, di tingkat kasasi, Ratna akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).
Selain berlian, Ratna juga melakukan penipuan bank plat merah. Ratna menitipkan emas batangan palsu, yang diakuinya sebagai emas asli. Untuk menyarukan, emas yang sejatinya kuningan itu diberi sertifikat emas palsu. Alhasil, uang segar puluhan miliar dia terima dalam bentuk kredit.
Uang itu didapat Ratna dengan menggugat pihak bank pelat merah. Ratna menuding pihak bank telah memalsukan emas 'asli'nya itu. Awalnya PN Jaksel mengabulkan permohonan itu dan menghukum pihak bank puluhan miliar rupiah.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, putusan PN Jaksel itu dikoreksi dan dibatalkan. PT Jakarta menyatakan Ratna telah memalsukan sertifikat emas dan bekerjasama dengan pihak bank agar kredit cair. Emas yang dititipkan ternyata kuningan. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi.
Sejumlah pegawai di bank pelat merah itu telah dihukum karena melanggar UU Perbankan.
detikcom telah berusaha mencari Ratna Dewi meminta konfirmasi atas kasus itu, tetapi rumahnya ternyata telah disita pengadilan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini