"Ya semua orang di Indonesia ini sebagai warga negara, ya tentu bisa diadakan rekonsiliasi, terkecuali kita tidak rekonsiliasi yang mempunyai tindakan hukum. Tapi saya tidak tahu persoalannya, saya tidak mengikuti," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Menurut JK, permintaan upaya rekonsiliasi akan dipelajari pemerintah. Namun JK menegaskan batasan pemisahan rekonsiliasi dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan abolisi terkait dengan penuntasan kasus Rizieq. Namun Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengimbau Rizieq mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya nggak ngerti bagaimana abolisinya. Sudahlah ya, banyak yang lebih penting kita pikirkan di negara ini. Soal Rizieq Syihab ya hadapi saja proses hukum," ujar Iriawan.
Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam penanganan perkara. Proses hukum Rizieq juga sudah berjalan.
"Proses (hukum) ini kan memang ada. Kita kan menganut equality before the law. Kasihan dong masyarakat lain, proses hukum dibeda-bedakan," tuturnya. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini