Formasi Sisa Bangku Kosong PPDB DKI akan Diumumkan Besok

Formasi Sisa Bangku Kosong PPDB DKI akan Diumumkan Besok

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 16:42 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Penerimaan Peserta Didik baru tahap ketiga Provinsi DKI Jakarta akan mulai Selasa 4 Juli 2017 besok. Formasi PPDB bangku kosong di setiap sekolah terbatas dan akan diumumkan besok.

"Tahap ketiga untuk yang masih ada bangku kosong, nggak semua sekolah. Kalau yang masih ada juga paling itu nggak sisa banyak, paling 1, 2, 3 gitu," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Susie Nurhati saat dihubungi detikcom, Senin (3/7/2017).

Susie belum menyebutkan jumlah bangku kosong yang tersedia di setiap sekolah yang ada di Pemprov DKI. Sekolah diberi waktu untuk memberikan datanya hari ini hingga pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi prosesnya gini, hari ini (sekolah) lapor sampai jam 16.00 WIB, sekarang ini sedang dikumpulkan dari seluruh sekolah," kata Susie.

Bangku kosong adalah bangku yang tersisa dari jumlah kuota yang ada. "Jadi misal di sekolah A, di situ daya tampungnya misalnya 96 orang, tapi yang terdaftar di situ baru 88, kan ada space berapa bangku kan," sebutnya.

Bagi calon peserta didik baru yang ingin mengikuti PPDB tahap ketiga dapat melihat syaratnya di situs resmi PPDB Online DKI Jakarta. "Syaratnya dia sudah terdaftar kan sebelumnya, belum dapat sekolah didata lagi. Sama syaratnya, nggak ada yang beda (dengan di website PPDB Online)," imbuhnya.

Pemprov DKI sendiri telah mewajibkan anak usia sekolah di Jakarta untuk menempuh wajib pendidikan 12 tahun dengan gratis. Pemprov memberlakukan pemerataan bagi semua anak usia sekolah tanpa adanya diskriminasi kaya dan miskin.

"Kita kan pemerataan semua, kalau kita pendidikan tanpa diskriminasi, kalau kita nggak melihat lagi mana yang miskin, mana yang kaya, pokoknya semua harus dapat sekolah. Untuk jatah yang miskin itu nggak, karena kan harus dibedakan ya cara pandangnya. Di DKI ini kan berbeda dengan di daerah, ini kan daerah khusus, kita sudah beda dengan yang di daerah di luar DKI," jelas Susie.

Pemprov DKI juga tidak menganut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Khusus kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu diwajibkan bagi SMA dan SMK yang tertuang di Pasal 16 ayat 1 Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

"Nggak (menganut Permendikbud Pasal 16 ayat 1 Permendikbud nomor 17 tahun 2017), kita justru sudah pendidikan 12 tahun bebas, jadi semuanya wajib belajar 12 tahun. Dari SD, SMP, SMK kita DKI itu sudah semua gratis," pungkas Susie. (nvl/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads