Olah TKP, Polri Ambil Sidik Jari dan KTP Penusuk Anggota Brimob

Olah TKP, Polri Ambil Sidik Jari dan KTP Penusuk Anggota Brimob

Denita BR Matondang - detikNews
Jumat, 30 Jun 2017 23:30 WIB
Foto: Anggota brimob korban penusukan dipindahkan ke RS Polri Kramatjati (Denita Matondang-detikcom)
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, membeberkan beberapa barang bukti yang didapat dari hasil geledah jasad pelaku penusukan 2 anggota Brimob. Barang-barang tersebut di antaranya KTP milik pelaku.

Ikut disita juga ponsel pelaku dan beberapa kartu. Polisi juga sudah mengambil sidik jari pelaku.

"Diambil sidik jari sudah, KTP-nya ada, kartu-kartu yang ada di badannya sudah kita ambil. HP-nya juga sudah ada," ujar Iriawan di RS Pusat Pertamina, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan mengatakan polisi juga telah mengecek alamat pelaku dan mengetahui keberadaan motor yang digunakan pelaku ke TKP. Saat ini, bukti-bukti lain juga sudah diamankan dari lokasi kejadian. Usai mengamankan barang bukti, Polri akan mendalami asal kelompok, jaringan atau sel terorisme pelaku.

"Bukti-bukti lain juga sudah kita ambil sehingga nanti akan melakukan pendalaman. Dan kita sudah cek alamat yang bersangkutan di mana, motornya juga sudah ada," kata Iriawan.

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengkonfirmasi ditemukannya sebuah KTP di jasad pelaku teror. Dalam KTP tersebut tertera inisial nama M, yang beralamat yang beralamat di Kelurahan Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Itu KTP yang ditemukan di tersangka," kata Martinus. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads