Jakarta - Pengusaha Kelompok MNC yang juga Ketua Umum Partai Perindo (Partai Persatuan Indonesia) Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka kasus dugaan SMS ancaman ke jaksa Yulianto. Penetapan tersangka dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri.
(fdn/nkn)
Hary Tanoe Tersandung SMS
Sabtu, 24 Jun 2017 13:01 WIB

Infografis Lainnya