"PBB menganggap tidak relevan membicarakan mengenai presidential threshold pada saat dilaksanakan pemilu serentak," kata Yusril di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril mengatakan argumen dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai angka 20-25 persen dalam presidential threshold tidaklah kuat. Dirinya mengatakan angka 20-25 persen tidak mencerminkan suara mayoritas dari parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyebutkan solusi dari pemerintah untuk menggunakan undang-undang yang lama jika terjadi deadlock tidaklah berdasar. Dia mengatakan peraturan yang lama tidak bisa digunakan karena memisahkan antara Pilpres dan Pileg.
"Karena itu, pemerintah ini mengatakan kalau ini deadlock pakai undang-undang yang lama. Resikonya adalah pemilu 2019 menjadi tidak sah. Karena keputusan MK mengatakan bahwa pemilu serentak harus dilaksanakan 2019, sementara undang-undang yang ada sekarang itu bukan pemilu serentak," katanya.
Yusril mengatakan usulan menggunakan Perpu untuk mengatur pemilu serentak pasti akan ditolak oleh DPR. "Perpu berapa lama kan pemilunya 2019. Perpunya dikeluarkan sekarang. Dalam persidangan yang akan datang disampaikan kepada DPR pasti ditolak oleh DPR," paparnya.
Yusril menyebut partai yang mendorong presidential threshold sebesar 20 persen takut bersaing dengan partai kecil. Karena dirinya memprediksi rakyat akan memilih partai sesuai presiden yang akan dipilih.
"Saya rasa orang yang ingin memilih presiden sekaligus memilih partai yang mencalonkan presiden tersebut. Kalau misalnya presiden yang tidak disukai orang, partainya kan nggak akan dipilih," sebutnya. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini