KPK: Miryam Dipanggil, Pansus Angket Halangi Penuntasan Kasus

KPK: Miryam Dipanggil, Pansus Angket Halangi Penuntasan Kasus

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 19:41 WIB
Pimpinan KPK Laode M Syarif (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pemanggilan Miryam S Haryani oleh Pansus Angket KPK bisa dikategorikan merintangi penyidikan. KPK kembali mempertanyakan keabsahan Pansus Angket.

"Itu pendapat KPK. Kami sudah kirim surat, KPK beranggapan ini adalah menyangkut tentang penyelidikan kasus. Jadi ada potensi obstruction of justice, menghalangi penuntasan kasus," ujar Laode kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Syarif mempertanyakan dasar pembentukan Pansus Angket KPK. Sebab, KPK hanya menerima surat panggilan untuk Miryam Haryani dihadirkan pada Pansus hari ini. Surat panggilan Miryam, menurut Syarif, ditandatangani Wakil Ketua DPR, bukan pimpinan Pansus Angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sesuai hukum. Orang mau menolak itu kalau kita sudah dapat dokumen angketnya, sampai hari ini kita nggak dapat. Apa yang diangket dari KPK. Tiba-tiba kemarin datang surat panggilan terhadap Miryam yang ditandatangani bukan oleh Ketua Pansus, tetapi oleh Wakil Ketua DPR. Ini mau angket atau apa? Kami pikir sebenarnya tidak ada angket," paparnya.

Baca Juga: Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi Penyidikan

Soal penolakan menghadirkan Miryam di Pansus, KPK beralasan pada proses hukum yang sedang ditangani KPK. KPK, ditegaskan Syarif, bersikap independen dalam proses hukum.

"Kami tidak boleh dipengaruhi dalam rangka penegakan hukum, baik itu eksekutif maupun legislatif. Ini ada potensi obstruction of justice kalau ini seperti itu. Tetapi apakah ini sikap resmi KPK terhadap angket? Bukan. Itu hanya (sikap) atas panggilan itu (Miryam), orang dokumennya saja (terkait pembentukan Pansus) nggak ada," sambung Syarif.

Poin soal obstruction of justice dalam surat KPK mendapat reaksi keras dari anggota Pansus. KPK disebut sedang mengancam DPR.

"Saya meminta pimpinan Pansus agar surat ini disikapi secara hukum juga khusus pada poin dua. Ini surat sungguh arogan dengan lambang Garuda Pancasila muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua," ujar politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads