"Itu pendapat KPK. Kami sudah kirim surat, KPK beranggapan ini adalah menyangkut tentang penyelidikan kasus. Jadi ada potensi obstruction of justice, menghalangi penuntasan kasus," ujar Laode kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Syarif mempertanyakan dasar pembentukan Pansus Angket KPK. Sebab, KPK hanya menerima surat panggilan untuk Miryam Haryani dihadirkan pada Pansus hari ini. Surat panggilan Miryam, menurut Syarif, ditandatangani Wakil Ketua DPR, bukan pimpinan Pansus Angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi Penyidikan
Soal penolakan menghadirkan Miryam di Pansus, KPK beralasan pada proses hukum yang sedang ditangani KPK. KPK, ditegaskan Syarif, bersikap independen dalam proses hukum.
"Kami tidak boleh dipengaruhi dalam rangka penegakan hukum, baik itu eksekutif maupun legislatif. Ini ada potensi obstruction of justice kalau ini seperti itu. Tetapi apakah ini sikap resmi KPK terhadap angket? Bukan. Itu hanya (sikap) atas panggilan itu (Miryam), orang dokumennya saja (terkait pembentukan Pansus) nggak ada," sambung Syarif.
Poin soal obstruction of justice dalam surat KPK mendapat reaksi keras dari anggota Pansus. KPK disebut sedang mengancam DPR.
"Saya meminta pimpinan Pansus agar surat ini disikapi secara hukum juga khusus pada poin dua. Ini surat sungguh arogan dengan lambang Garuda Pancasila muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua," ujar politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini