Dirut DJM Tersangka, Ini Penyimpangan Pengadaan Heli AW 101

Dirut DJM Tersangka, Ini Penyimpangan Pengadaan Heli AW 101

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 22:49 WIB
Konferensi Pers pengumuman tersangka baru kasus pembelian Heli AW 101
Jakarta - KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka baru kasus pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Irfan merupakan pihak sipil pertama yang ditetapkan tersangka, selain 4 tersangka dari TNI AU.

Irfan ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK memulai penyelidikan pada Januari 2017 yang dimulai dengan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kemudian menceritakan konstruksi perkaranya.

"Pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101, dengan menggunakan metode pembelian khusus. Jadi dalam hal ini proses lelang harus diikuti oleh dua pengusaha," tutur Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek, perusahaan yang ditunjuk yakni PT Karya Cipta Gemilang (KCG) dan PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang merupakan milik Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Konon di dalam hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim diterima informasi bahwasanya lelang ini sudah diatur IKS sendiri. Dia sudah mengendalikan baik PT DJM ataupun PT KCG, dan dia sudah mengetahui pemenangnya pasti PT DJM," tutur Basaria menambahkan.

Diduga sebelum mengadakan lelang Fahmi dengan perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri, lebih dulu meneken kontrak pada Oktober 2015 dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia. Nilai kontrak sebesar USD 39.300.000 atau setra dengan Rp 514 miliar.

"Tapi pada bulan Juli setelah dilakukan penunjukan (oleh TNI AU) dan diumumkan pemenangnya adalah PT DJM yang merupakan milik IKS tadi, nilai kontrak tersebut adalah Rp 738 miliar. Jadi kalau dihitung merugikan negara sejumlah Rp 224 miliar. Itu lah yang kira-kira kita proses KPK dan TNI, khususnya teman-teman dari POM," beber Basaria

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu POM TNI sudah menetapkan 4 tersangka dari TNI AU dalam kasus ini. Seorang tersangka, Kolonel Kal FTS yang baru ditetapkan malam ini bertindak sebagai WLP.

Sementara 3 lainnya telah ditetapkan pada 26 Mei lalu, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads