"Jadi hasil penyidikan dari penyidik Polri kemudian diserahkan kepada penuntut umum. Di situ nanti akan diteliti sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan atau tidak, itu nanti kita tunggu. Pak Yulianto dipanggil di sana itu kewajibannya untuk hadir, begitu pun tentunya si tersangkanya," kata Prasetyo.
"Terlapor Pak," kata wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017). Prasetyo menjawab pertanyaan mengenai kasus 'SMS ancaman' yang dilaporkan Yulianto.
Pihak terlapor dalam kasus itu adalah Hary Tanoe. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Apabila penyidik kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan prosedur, penyidik memang harus mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa. Dengan begitu, jaksa mengetahui dan mulai bisa berkoordinasi untuk proses peralihan berkas penyidikan ke penuntutan.
Ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyanggah informasi yang disampaikan Prasetyo. Dia membantah sudah ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Beda Versi Hary Tanoe dan Jaksa Yulianto Soal Isi SMS Ancaman
"Belum, belum. Siapa yang bilang? Orang kita masih dalam tahap pemeriksaan," kata Fadil.
Pihak Hary Tanoe belum berkomentar mengenai pernyataan Jaksa Agung Prasetyo ini. Namun, setelah diperiksa penyidik, Hary menyatakan SMS yang dia kirimkan ke Yulianto bukan merupakan ancaman.
Baca Juga: Usai Diperiksa, HT Sebut SMS yang Dikirimnya Bukan Ancaman
"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," tutur Hary.