Atut Dituntut 8 Tahun, Rano Karno Disebut Jaksa Terima Rp 700 Juta

Atut Dituntut 8 Tahun, Rano Karno Disebut Jaksa Terima Rp 700 Juta

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 13:27 WIB
Rano Karno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Rano Karno disebut jaksa pada KPK menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Banten saat masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Nama Rano masuk dalam surat tuntutan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut jaksa, duit yang diterima sejumlah pihak, termasuk Rano Karno, terkait dengan perusahaan pemenang lelang. Ini terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk pengadaan alkes rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun 2012.

Menurut jaksa, Direktur PT Bali Pacific Pragama (BPP) TB Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang juga adik Ratu Atut, pernah meminta Dadang Prijatna, salah satu staf PT BPP, agar masing-masing direktur perusahaan pemenang lelang menyerahkan uang secara tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Uang yang ditransfer Rp 112 miliar untuk pengadaan alkes yang bersumber APBD 2012 sebesar Rp 88 miliar. "Sedangkan untuk pengadaan alkes yang bersumber APBD Tahun 2012 sebesar Rp 24 miliar," kata jaksa.

Setelah uang diterima, Wawan meminta Yuni Astuti, pegawai PT BPP, mengeluarkan kasbon untuk kepentingan Dinkes Provinsi Banten dengan perincian sebagai berikut:

1. Djaja Buddy sebesar Rp 240 juta
2. Ajat Drajat sebesar Rp 295 juta
3. Rano Karno sebesar Rp 700 juta
4. Jana Sunawati sebesar Rp 76 juta
5. Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta
6. Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta
7. Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta
8. Eki Jaki sebesar Rp 20 juta
9. Suherman sebesar Rp 15 juta
10. Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta
11. Sobran sebesar Rp 1 juta

Baca Juga: Rano Karno Bantah Terima Rp 700 Juta Terkait Korupsi Alkes Banten

Sebelumnya, Rano Karno memberikan bantahan soal aliran dana yang disebut eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/3).

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Rano mengatakan tindak pidana korupsi yang membuat Ratu Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012.

"Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi," tegas Rano.

Ratu Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads