"Harus kita pertanyakan apa kaitan memanggil Miryam dengan alasan 'resmi' angket KPK ini," kata Bivitri kepada detikcom, Kamis (15/6/2017).
Bivitri mengatakan Pansus Hak Angket KPK selalu mengklaim ini untuk penguatan KPK. Namun, menurutnya, hal itu sama sekali tidak berhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkannya, jika memang Miryam akan dipanggil, ini bukti bahwa Pansus Hak Angket KPK tidak berniat menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, lanjut Bivitri, bisa jadi pemanggilan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret beberapa tokoh di DPR.
"Kalau dilihat dokumen usulan resmi pengusulan hak angket juga, mereka menyembunyikan sasaran e-KTP ini," ucapnya.
Tidak hanya dalam hak angket, dalam seluruh fungsi pengawasan DPR sehari-hari, DPR dilarang membahas suatu kasus. DPR hanya boleh membahas soal kebijakan.
Sebelumnya diberitakan, Miryam berencana dihadirkan pada Senin (19/6) mendatang. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengaku pemanggilan itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Risa di kompleks parlemen, Kamis (15/6). (brt/jor)











































