"Nggak ada pertanyaan, hanya konfirmasi yang dulu bahwa saya belum pernah ketemu Andi dan saya nggak kenal sama dia. Itu saja," ucap Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Gamawan kembali membantah anggapan ikut menerima uang dari Andi. Dia merasa tidak kenal dengan Andi sehingga tidak mungkin menerima uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan memang pernah diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 16 Maret lalu. Saat itu, Gamawan membantah apa yang tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK adalah pemberian USD 2,5 juta dari Andi kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Namun Gamawan membantahnya. Dia juga menjelaskan Rp 50 juta itu adalah uang honor sebagai pembicara di lima provinsi.
"Nggak ada itu, itu kan ditandatangani. Kalau saya ceramah di KPK dulu dikasih honor juga, tanda tangani," ucap Gamawan. (dhn/fdn)











































